Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi
Posted on Januari 1, 2010 by mts tribakti
Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

PENGELOLAAN BERKAS DATA GURU UNTUK PENERBITAN SK DIRJEN PMPTK TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009
Buku Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Ditjen PMPTK dalam pelaksanaan pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan SK Dirjen PMPTK tentang penerima tunjangan profesi. selengkapnya dapat diunduh/download disini

PELAKSANAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009

Pada tahun 2008 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 200.000 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tentang penyaluran tunjangan profesi bagi guru menyatakan bahwa Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja yang sesuai dengan peraturan. Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman penyaluran tunjangan profesi.

Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi. selengkapnya dapat diunduh/download di sini.

SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Penilaian Portofolio tahun 2006-2007 tahun anggaran 2009 (maaf, belum dapat ditayangkan)

SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Portofolio tahun 2008 tahun anggaran 2009 (maaf, belum dapat ditayangkan)

SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Pendidikan tahun 2007 per 13 November 2009 (daftar nama selengkapnya)

DIarsipkan di bawah: Sertifikasi Guru Depag 2009 | Ditandai: Sertifikasi, Tunjangan Profesi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon maaf ne kalau mau keluar bilang dulu ibarat kate pamitan ngasih komentar ocre

Pages