Perhitungan Pajak BOS 2012



 PEDOMAN PERPAJAKAN
ATAS DANA BOS
PPh. 21 PPh. 22 PPh 23 dan PPn

BOS adalah Program pemerintah untuk meningkatan perluasan dan pemerataan pendidikan terutama dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

- BOS diberikan kepada Sekolah Dasar dan Menengah baik Negeri maupun Swasta.

- Dana BOS berasal dari Dana APBN/APBD

- Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana APBN/APBD harus dipungut/dipotong pajak.

- Bendaharawan Pengeluaran Sekolah Negeri maupun Bendaharawan Sekolah Swasta harus memungut/memotong pajak atas kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana BOS, sepanjang pengeluran biaya tersebut merupakan obyek pajak.

 

 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon maaf ne kalau mau keluar bilang dulu ibarat kate pamitan ngasih komentar ocre

Pages