PEDOMAN PERPAJAKAN
ATAS DANA BOS
PPh. 21 PPh. 22 PPh 23 dan PPn
BOS adalah Program pemerintah untuk meningkatan perluasan dan pemerataan pendidikan terutama dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
- BOS diberikan kepada Sekolah Dasar dan Menengah baik Negeri maupun Swasta.
- Dana BOS berasal dari Dana APBN/APBD
- Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana APBN/APBD harus dipungut/dipotong pajak.
- Bendaharawan Pengeluaran Sekolah Negeri maupun Bendaharawan Sekolah Swasta harus memungut/memotong pajak atas kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana BOS, sepanjang pengeluran biaya tersebut merupakan obyek pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon maaf ne kalau mau keluar bilang dulu ibarat kate pamitan ngasih komentar ocre