UU Pendidikan Tinggi Berikan Perluasan Akses dan Jaminan Kepastian
Jakarta
--- Dengan disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi, maka ada
jaminan ketersediaan universitas atau institut negeri di setiap
kabupaten/kota. “Setidaknya ada satu perguruan tinggi negeri di
kabupaten/kota”, demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, Djoko Santoso, pada jumpa pers yang dilakukan di kantornya,
Senin (16/07) malam.
Jaminan ketersediaan melingkupi beberapa hal.
Selain pemenuhan kebutuhan akan perguruan tinggi negeri, undang-undang
ini juga memungkinkan adanya akademi komunitas di setiap kabupaten/kota.
“Misalnya di perkebunan kelapa sawit, di sana boleh didirikan akademi
komunitas untuk pengelola perkebunan,” katanya. Tidak hanya sebatas
kabupaten/kota, pembelajaran jarak jauh juga dimungkinkan untuk mencapai
daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Demikian pula pendidikan khusus dan layanan khusus
untuk pendidikan tinggi. Semua anak berkebutuhan khusus berkesempatan
untuk menikmati pendidikan hingga perguruan tinggi. Dikembangkan pula
sumber belajar terbuka. “Dengan keterbukaan sumber belajar, dan
penggunaan teknologi informasi, semua materi yang diajarkan di IPB
misalnya, bisa diakses dan digunakan di perguruan tinggi lain,” jelas
mantan rektor ITB ini.
Sedangkan untuk jaminan kepastian, kata Djoko,
perguruan tinggi negeri dilarang untuk menggunakan penerimaan dari
mahasiswa untuk tujuan komersil. Setiap orang yang memenuhi syarat
akademik dipastikan bisa kuliah. Jaminan tersebut didukung dengan adanya
beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pembebasan SPP, pinjaman tanpa
bunga bagi yang tidak mampu.
“Jaminan itu diberikan bagi yang telah masuk untuk menyelesaikan kuliah dalam batas waktu yang ditentukan,” katanya. (AR)
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/507
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon maaf ne kalau mau keluar bilang dulu ibarat kate pamitan ngasih komentar ocre