UU Pendidikan

UU Pendidikan Tinggi Berikan Perluasan Akses dan Jaminan Kepastian


Jakarta --- Dengan disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi, maka ada jaminan ketersediaan universitas atau institut negeri di setiap kabupaten/kota. “Setidaknya ada satu perguruan tinggi negeri di kabupaten/kota”, demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso, pada jumpa pers yang dilakukan di kantornya, Senin (16/07) malam.
Jaminan ketersediaan melingkupi beberapa hal. Selain pemenuhan kebutuhan akan perguruan tinggi negeri, undang-undang ini juga memungkinkan adanya akademi komunitas di setiap kabupaten/kota. “Misalnya di perkebunan kelapa sawit, di sana boleh didirikan akademi komunitas untuk pengelola perkebunan,” katanya. Tidak hanya sebatas kabupaten/kota, pembelajaran jarak jauh juga dimungkinkan untuk mencapai daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Demikian pula pendidikan khusus dan layanan khusus untuk pendidikan tinggi. Semua anak berkebutuhan khusus berkesempatan untuk menikmati pendidikan hingga perguruan tinggi. Dikembangkan pula sumber belajar terbuka. “Dengan keterbukaan sumber belajar, dan penggunaan teknologi informasi, semua materi yang diajarkan di IPB misalnya, bisa diakses dan digunakan di perguruan tinggi lain,” jelas mantan rektor ITB ini.
Sedangkan untuk jaminan kepastian, kata Djoko, perguruan tinggi negeri dilarang untuk menggunakan penerimaan dari mahasiswa untuk tujuan komersil. Setiap orang yang memenuhi syarat akademik dipastikan bisa kuliah. Jaminan tersebut didukung dengan adanya beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pembebasan SPP, pinjaman tanpa bunga bagi yang tidak mampu.
“Jaminan itu diberikan bagi yang telah masuk untuk menyelesaikan kuliah dalam batas waktu yang ditentukan,” katanya. (AR)

http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/507

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon maaf ne kalau mau keluar bilang dulu ibarat kate pamitan ngasih komentar ocre

Pages