PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI PAKIS
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SDN pakis
Nomor : 423.1 / / 2012
Kepala Sekolah SDN Pakis Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, berdasarkan
:
1.
Peratuaran Pemerintah No 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan
3.
Surat Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2002 tentang system penilaian pendidikan Pada Jenjang Pendidikan
SD/MI/SDLB
4.
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional.
5.
Surat Keputusan dan Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang prosedur Operasi Standar Ujian Nasional
Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Luar biasa Tahun Pelajaran
2011/2012
6.
Berdasarkan rapat Kelulusan Kepala SDN Pakis dan Dewan
Guru pada tanggal 16 Juni 2012, serta hasil nilai Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2011 / 2012 maka dengan ini memutuskan
bahwa :
N A M A :
Ngatmi
NO INDUK : 1111
NISN : 9970350888
NOMOR
UJIAN : 26-080-001-8
DINYATAKAN : LULUS / TIDAK
LULUS
Demikian Keputusan ini dikeluarkan untuk
digunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan
di : Pakis
Pada
tanggal : 16 Juni 2012
Kepala
Sekolah,
Sugiyanta,S.Pd
NIP 19640407
198508 1 004
thanks Gan contoh surat pengumumannya.
BalasHapusOk anda bisa berlangana geratis disini dengan klik Followers di bawah
BalasHapus